Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok,
gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Kelembagaan pelaku utama
kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1) KUB yang dibentuk oleh
nelayan;
2) POKDAKAN yang dibentuk
oleh pembudi daya ikan;
3) POKLAHSAR yang dibentuk
oleh pengolah dan pemasar ikan;
4) KUGAR yang dibentuk oleh petambak
garam;
5) POKMASWAS yang dibentuk
oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
kelautan dan perikanan.
Karakteristik kelembagaan kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan
dapat dilihat dari kondisi masyarakat serta pengelolaan sumberdaya alam yang
meliputi:
ü
Penerapan tekonologi perikanan dikembangkan
dengan memperhatikan kondisi spesifik lokasi.
ü
Kelembagaan pelaku utama perikanan lebih
bekerja dan berusaha dengan pendekatan partisipatif dan kekeluargaan.
ü
Penanganan bidang perikanan dipengaruhi oleh
sumberdaya perikanan yang dinamis, kompleksitas fisik perairan.
ü
Dalam pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada
digunakan pendekatan kawasan dan pendekatan wilayah.
ü
Pelaku utama kelautan dan perikanan mayoritas
pada usaha skala kecil sehingga kurang mendapat akses pembangunan dan model
kelembagaan lebih ditujukan kepada peran aktif masyarakat sebagai subyek
pembangunan di wilayahnya.
Kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan yang efektif dan baik
harus memiliki 5 buah ciri-ciri sebagai berikut:
1) Merupakan kelompok kecil
yang efektif (kira-kira 20 orang) untuk bekerja sama dengan :
a. Belajar teknologi,
manajemen usaha perikanan dan sebagainya
b. Mengambil keputusan dan
bertanggung jawab atas pelaksanaannya
c. Berproduksi dan memelihara
kelestarian sumberdaya alam
d. Kegiatan lain yang
menyangkut kepentingan bersama
2) Anggotanya adalah pelaku
utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang kontak pelaku utama
3) Mempunyai minat dan
kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
4) Para anggota biasanya
memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha,
status ekonomi, bahasa, pendidikan dan usia
5) Bersifat informal, artinya
:
a. Kelompok terbentuk atas
keinginan dan pemufakatan mereka sendiri.
b. Memiliki peraturan sanksi
dan tanggung jawab, meskipun tidak tertulis.
c. Hubungan antar anggota
luwes, wajar, saling mempercayai dan terdapat solidaritas
Terbentuknya sebuah kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan di
suatu wilayah tertentu diharapkan akan merupakan wadah kebersamaan para pelaku
utama dalam upaya untuk menuju ke arah terciptanya pelaku utama yang tangguh,
yaitu mampu mengambil keputusan dan tindakan secara mandiri dalam upaya
memecahkan masalahnya sendiri, menghadapi tantangan dan mengatasi kendala yang
ada.
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan Mandiri dicirikan dengan ikatan yang
terbentuk pada kelompok tumbuh berkembang menuju kemampuan kelompok untuk
mengatur dan mengarahkan diri sendiri dengan memanfaatkan, mengolah dan
mengelola optimalisasi potensi sumberdaya untuk kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 14 Tahun
2012 bahwa penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan
merujuk kepada lima tolok ukur, yaitu
1) perencanaan,
2) kemampuan berorganisasi,
3) akses kelembagaan,
4) kemampuan wirausaha, dan
5) kemandirian.
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan Mandiri terklasifikasi menjadi 2 kelas, yaitu :
a)
Kelompok Madya,
dengan batas nilai skoring 351 s.d 650, dan
b)
Kelompok Utama,
dengan batas nilai skoring 651 s.d 1.000.
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan Mandiri secara umum memiliki ciri
sebagai berikut :
1) Adanya aturan/norma yang
disepakati dan ditaati bersama dalam bentuk AD/ART;
2) Adanya pertemuan/rapat
pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan. Pertemuan
yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan akan berdampak pada
terjadinya keakraban anggota, terjadinya forum diskusi untuk memecahkan
masalah-masalah dalam berusaha dan langkah-langkah pemecahan secara bergotong
royong;
3) Tersusunnya rencana kerja
kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan
bersama, dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi,
Rencana kerja kelompok ini dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok
(RDK)/Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
4) Memiliki
pencatatan/pengadministrasian yang rapi, baik administrasi
umum/kesekretariatan, maupun administrasi keuangan sampai ke tingkat
seksi;
5) Memiliki kegiatan-kegiatan
usaha bersama di sektor hulu dan hilir, Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
memberi kemudahan bagi anggota untuk memperoleh sarana produksi, pengolahan,
dan pemasaran;
6) Memiliki usaha secara komersial
dan berorientasi pasar, dalam hal ini kelompok memberi informasi akan komoditas
yang dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar anggota dapat
mengusahakan komoditi tersebut;
7) Tersedianya pelayanan
informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama perikanan pada umumnya
dan anggota kelompok pada khususnya, Dalam hal ini kelompok dapat melaksanakan
kegiatan pengembangan usaha perikanan bekerjasama dengan sumber teknologi
seperti lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll;
8) Terjalinnya kerjasama antara
kelompok dengan pihak lain. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan
seperti pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan pemasaran;
9) Adanya pemupukan modal
usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
Kegiatan usaha kelompok dapat berupa pelayanan jasa saprokan, jasa pemasaran,
jasa penjualan saprokan, jasa simpan pinjam, jasa keahlian dari anggota
kelompok seperti membuat pakan ikan.