Minggu, 06 Mei 2018

UNSUR DAN TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN


Pengesahan Programa
Programa penyuluhan perikanan memuat unsur:
a. Keadaan;
Keadaan pada programa penyuluhan perikanan merupakan data, fakta dan keterangan yang diperoleh, dihimpun, atau dikumpulkan pada saat akan disusunnya programa penyuluhan perikanan.
Data, fakta, dan keterangan merupakan data, fakta, dan keterangan yang masih relevan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Data terdiri atas data aktual dan data potensial. Data aktual merupakan data yang telah dapat dicapai oleh sebagian besar masyarakat setempat dengan pola dan teknik yang umum dipraktekkan. Data potensial merupakan data yang telah dapat dicapai dalam skala kecil dan dapat dicapai sesuai dengan potensi yang ada di wilayah setempat.
Perumusan keadaan meliputi pengumpulan, pengolahan dan analisis data tentang potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pelaku utama, serta perilaku dan kebutuhan pelaku utama dalam usaha yang beriorientasi bisnis perikanan.

Perumusan keadaan dilakukan melalui salah satu metode:
  1. Identifikasi potensi wilayah atau Participatory Rural Appraisal (PRA); atau
  2. Teknik identifikasi faktor penentu atau Impact Point; atau
  3. Memaksimalkan kekuatan (strengths) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weaknesses) dan ancaman (threats) atau SWOT analysis; atau
  4. Kelompok diskusi terbatas atau Focus Group Discussion (FGD); atau
  5. Kombinasi berbagai metode.

Perumusan keadaan menggambarkan kondisi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya penunjang.
Kondisi sumber daya alam meliputi:
  1. Luas lahan potensial untuk perikanan dan luas lahan aktual yang baru dimanfaatkan;
  2. Iklim;
  3. Jenis tanah;
  4. Topografi;
  5. Penggunaan lahan;
  6.  Wilayah kegiatan administrasi;
  7. Keadaan irigasi dan/atau sumber air;
  8. Kualitas dan kuantitas air;
  9. Tata guna lahan;
  10. Produksi potensial yang dapat dicapai dan produksi aktual yang baru dicapai;
  11. Data potensial penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan, serta data aktual   penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan yang baru dimanfaatkan.

Kondisi sumber daya manusia meliputi:
  1. Data penduduk;
  2. Kelompok di bidang perikanan;
  3. Kelas kelompok;
  4. Penyuluh perikanan;
  5. Gabungan kelompok/asosiasi; dan
  6. Data lain yang berkenaan dengan sumber daya manusia.

 Kondisi sumber daya penunjang meliputi:
  1. Kebijakan pemerintah;
  2. Kelembagaan keuangan;
  3. Kelembagaan pendidikan;
  4. Kelembagaan pelatihan;
  5. Kelembagaan penelitian dan perekayasaan;
  6. Pasar;
  7. Sarana dan prasarana kelompok; dan
  8. Kelembagaan masyarakat.

b. Masalah;
Masalah dalam programa penyuluhan perikanan merupakan kesenjangan antara data potensial dengan data aktual yang terdiri dari faktor yang bersifat:
1.     perilaku; dan
2.     non perilaku.

Faktor bersifat perilaku merupakan faktor-faktor yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Faktor bersifat non perilaku merupakan faktor-faktor yang berkaitan dengan sumber daya alam dan faktor penunjang.
Penetapan masalah dilakukan melalui tahapan, yaitu :
  1. Mengidentifikasi permasalahan umum dari segi teknis, sosial, dan ekonomis;
  2. Menetapkan permasalahan khusus berdasarkan hasil identifikasi permasalahan umum; dan
  3. Menetapkan prioritas masalah dengan menggunakan metode analisis.

c. Tujuan;
Tujuan pada programa penyuluhan perikanan harus dapat menggambarkan perubahan perilaku dan kondisi pelaku utama dan/atau pelaku usaha yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan terdiri atas:
1.     tujuan umum; dan
2.     tujuan khusus.

Tujuan umum merupakan tujuan yang pencapaiannya dapat lebih dari satu tahun. Tujuan khusus merupakan tujuan yang pencapaiannya dalam jangka waktu satu tahun.
Penetapan tujuan dilakukan melalui tahapan:
  1. Mengidentifikasi pernyataan yang tepat berdasarkan masalah yang telah ditetapkan;
  2. Menetapkan tujuan umum untuk menjawab pernyataan masalah umum; dan
  3. Menetapkan tujuan khusus untuk menjawab pernyataan masalah khusus.

Tujuan dirumuskan berdasarkan prinsip:
  1. Spesifik, yaitu fokus pada sasaran penyuluhan yang diberdayakan;
  2. Terukur, yaitu jelas sampai sejauh mana perubahan/perkembangan yang akan dicapai;
  3. Dapat dikerjakan, yaitu memperhatikan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut;
  4. Realistis, yaitu bersifat nyata dan wajar; dan
  5. Memiliki batasan waktu, yaitu memuat batasan waktu dalam pencapaiannya.

 d. cara mencapai tujuan.
Cara mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan merupakan rincian kegiatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dan disusun dalam bentuk rencana kegiatan.
Rincian kegiatan untuk mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan dirumuskan dengan memperhatikan:
  1. Tingkat kemampuan baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap pelaku utama, pelaku usaha, dan penyuluh perikanan;
  2. Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan perikanan;
  3. Situasi lingkungan fisik, sosial, dan budaya; dan
  4. Alokasi pembiayaan yang tersedia.
Cara mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan disajikan dalam bentuk  tabulasi/matrik. Penetapan cara mencapai tujuan dirumuskan dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan yang disusun dengan tahapan:
  1. Menginventarisasi  kegiatan  untuk  mencapai  tujuan  dalam  jangka  waktu  satu tahun;
  2. Menetapkan prioritas kegiatan berdasarkan analisis prioritas masalah; dan
  3. Menyajikan seluruh rencana kegiatan dalam bentuk tabulasi/matrik.

Monitoring dan Evaluasi
Rencana monitoring dan evaluasi disusun oleh penyuluh perikanan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa atau unit kerja lapangan bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
Monitoring  dilakukan  terhadap  materi, metode, dan pelaksana. Evaluasi dilakukan sebelum dan sesudah penyusunan programa penyuluhan perikanan.

 Rencana monitoring dan evaluasi meliputi kegiatan:
1.     penetapan indikator dan ukuran keberhasilan programa;
2.     penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi; dan
3.     penetapan jadwal monitoring dan evaluasi.

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan dimaksudkan untuk memastikan programa yang disusun dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan tujuan yang ditetapkan. Monitoring dan evaluasi programa penyuluhan perikanan dilakukan secara periodik, sistematis, rinci, dan menggunakan prosedur evaluasi.

Revisi Programa Penyuluhan Perikanan
Programa penyuluhan perikanan yang disusun dapat diteruskan atau direvisi atau diganti berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Minggu, 08 April 2018

AZAZ, MAKSUD, DAN TUJUAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN


Programa penyuluhan perikanan disusun berdasarkan azas:
  1. Realistik,  yaitu  programa  penyuluhan  perikanan  sesuai  dengan  kondisi  nyata yang memungkinkan untuk dilaksanakan;
  2. Manfaat, yaitu programa penyuluhan perikanan  harus memberikan nilai guna bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan;
  3. Partisipatif, yaitu programa penyuluhan perikanan melibatkan peran aktif pelaku utama, pelaku usaha dan penyuluh perikanan sejak identifikasi potensi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi;
  4. Terukur, yaitu programa penyuluhan perikanan dapat dinilai secara kuantitatif dan memuat alokasi waktu yang jelas;
  5. Demokratis, yaitu programa penyuluhan perikanan dilaksanakan dengan saling menghormati pendapat antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat;
  6. Bertanggung  gugat,  yaitu  programa  penyuluhan perikanan yang dilaksanakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan;
  7. Keterpaduan, yaitu programa penyuluhan perikanan disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan perikanan tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha; dan
  8. Kesinergian, yaitu programa penyuluhan perikanan pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung.
 Programa penyuluhan perikanan disusun dengan maksud, untuk:
  1. Menumbuhkan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, masyarakat termasuk penyuluh perikanan dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan;
  2. Memberikan kesempatan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui   perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan perikanan; dan
  3. Membangun pemahaman penyuluh perikanan, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang menangani penyuluhan perikanan untuk mengetahui keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan penyuluhan perikanan.
 Programa penyuluhan perikanan disusun dengan tujuan:
  1. Memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan perikanan; dan
  2. Memberikan pedoman bagi penyuluh perikanan dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan.

Minggu, 04 Maret 2018

UPAYA PENCEGAHAN PENYAKIT IKAN



Tindakan pencegahan terutama ditujukan untuk mencegah ma­suknya wabah penyakit ke dalam tempat budi daya ikan, untuk men­cegah meluasnya wilayah yang terkena penyakit, dan untuk mengu­rangi kerugian produksi ikan akibat timbulnya wabah penyakit.

1. Sanitasi kolam
Sanitasi kolam dilaksanakan melalui pengeringan, penjemuran, dan pengapuran bak/ kolam dengan kapur tembok Ca(OH)2 se­banyak 200 g/m yang ditebarkan merata di permukaan tanah dasar kolam dalam keadaan macak-macak. Kondisi ini dibiarkan selama 7 - 10 hari, setelah itu barulah kolam diairi dan siap ditebari ikan. Bahan lain yang bisa digunakan yairu kalium permanganat (PK) yang ditebarkan pada kolam berair sebanyak 10 - 20 g/m3 air dan dibiarkan selama 1 jam. Ikan - ikan dimasukkan setelah air berubah normal kembali karena adanya penggantian air.

2.     Sanitasi Ikan Tebaran
Ikan yang akan ditebarkan diperiksa dahulu, apabila menun­jukkan gejala kelainan arau sakit harus dikarantina untuk diobati.  Ikan tebaran yang dianggap sehat pun harus direndam dalam larutan PK (20 g/m3 air), malachyte green (40 mg/ 10 liter air), atau dengan formalin (1 cc/10 liter air) masing - masing selama 10 - 15 menit.

3. Sanitasi Perlengkapan dan Peralatan
Perlengkapan arau peralatan kerja sebaiknya selalu dalam kea­daan suci hama, yairu dengan cara merendamnya dalam larutan PK arau laruran kaporit selama 30 - 60 menit. Pengunjung dan luar pun tidak boleh sembarangan memegang dan atau mencelupkan bagian tubuh ke dalam media air pemeliharaan sebelum disucihamakan.

4. Menjaga Lingkungan Tempat Budidaya
Upaya perlindungan dan gangguan hama dan parasir ikan adalah dengan menjaga lingkungan tempat budi daya dan perairan.  Pema­tang kolam dibersihkan dan tumbuhan air yang sering menjadi tern­pat persembunyian hewan darat seperti ular dan kodok. Pohon yang rindang dikurangi agar tidak menghalangi masuknya sinar matahari. Setiap kolam/bak diusahakan mendapat pemasukan air yang baru dan masih segar. Selain itu, bahan - bahan organik seperti sampah yang memungkinkan masuk ke dalam wadah budi daya dikurangi.

Minggu, 04 Februari 2018

PEMILIHAN DAN PENYAJIAN MATERI PENYULUHAN PERIKANAN



Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu merupakan materi yang berisi tentang teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, menggangu kesehatan dan ketenteraman masyarakat, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat. Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu meliputi kegiatan eksplorasi, pemanfaatan invasive alien species, mikroba, materi genetik impor, hasil rekayasa genetik, dan biodiversiti lainnya yang belum pernah dimanfaatkan serta penerapan teknologi pengendalian hama penyakit. Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu harus mendapat rekomendasi dari lembaga yang bertanggung  jawab  atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemilihan dan Penyajian Materi Penyuluhan
Pemilihan materi penyuluhan perikanan didasarkan pada beberapa faktor, yaitu:
  1. Keadaan wilayah sasaran;
  2. Kebijakan dan program pemerintah;
  3. Keadaan sosial ekonomi dan budaya;
  4. Keadaan perilaku, pendidikan, pengetahuan dan keterampilan sasaran; dan
  5. Kebutuhan sasaran dan dapat memecahkan permasalahan sasaran.
      Materi penyuluhan perikanan disusun oleh institusi penyelenggara penyuluhan perikanan, penyuluh perikanan, dan/atau pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara. Penyuluh perikanan dalam menyampaikan materi penyuluhan perikanan dapat memilih dan menetapkan materi penyuluhan yang paling tepat untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada kelompok  sasaran penyuluhan sesuai dengan programa penyuluhan yang telah disahkan dan rencana kerja tahunan yang telah disusun.

Minggu, 07 Januari 2018

UNSUR MATERI PENYULUHAN PERIKANAN



Unsur materi penyuluhan perikanan, meliputi:
  1. Pengembangan Sumberdaya Manusia;
Materi tentang pengembangan sumber daya manusia meliputi peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan dan membentuk kepribadian yang mandiri.
  1. Peningkatan modal sosial budaya;
Materi tentang peningkatan modal sosial budaya, untuk mengembangkan kondisi sosial dan kesadaran kultural dengan memperhatikan adat dan budaya setempat sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perikanan melalui pembentukan kelompok, gabungan kelompok/ asosiasi, manajemen, kepemimpinan, akses modal dan akses informasi.
  1. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Materi tentang ilmu pengetahun dan teknologi berkaitan dengan upaya peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas usaha bidang perikanan dengan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan kearifan lokal.
  1. Informasi;
Materi tentang informasi meliputi pengetahuan yang didapatkan dari proses pembelajaran, pengalaman atau instruksi, kebijakan, inovasi, teknologi, akses modal, akses pasar, dan informasi lain yang dapat meningkatkan kapasitas pelaku utama pelaku usaha dan kelompok sasaran antara.

  1. Ekonomi;
Materi tentang ekonomi berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya perikanan yang  meliputi antara lain modal, sarana produksi, akses potensi sumber daya, peluang usaha, ekonomi kreatif, akses pasar, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  1. Manajemen;
Materi tentang manajemen antara lain untuk meningkatkan kemampuan mengelola usaha menuju kemandirian masyarakat.
  1. Hukum;
Materi tentang hukum antara lain memberikan informasi tentang peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat menyadari hak dan kewajibannya khususnya yang berkaitan dengan bidang perikanan.
  1. Pelestarian lingkungan.
Materi tentang pelestarian lingkungan berkaitan dengan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya kelestarian sumber daya perikanan sebagai sistem penyangga kehidupan bagi kesejahteraan masyarakat.

Minggu, 03 Desember 2017

SUBSTANSI MATERI PENYULUHAN PERIKANAN



Substansi materi penyuluhan perikanan berupa kegiatan pengelolaan perikanan merupakan kegiatan mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan:
  1. Perikanan budidaya;
Materi  penyuluhan  terkait  perikanan  budidaya antara lain:
1.         Pembenihan;
2.         Pembesaran;
3.         Hama dan penyakit;
4.         Kualitas air;
5.         Pakan;
6.         Sarana dan prasarana;
7.         Pasca panen;
8.         Pemasaran;
9.         Analisa usaha.
10.     Ikan hias;
11.     Obat ikan; dan
12.     Pemetaan lahan.
  1. Perikanan tangkap;
Materi penyuluhan terkait perikanan tangkap antara lain:
1.         Bahan dan alat penangkapan ikan;
2.         Metode penangkapan ikan;
3.         Pembongkaran ikan;
4.         Sumber daya ikan;
5.         Kapal penangkapan ikan;
6.         Daerah penangkapan ikan;
7.         Perizinan;
8.         Pengembangan usaha penangkapan ikan;
9.         Pasca panen;
10.     Pemasaran; dan
11.     Analisa usaha.
  1. Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
Materi penyuluhan terkait pengolahan dan pemasaran hasil perikanan antara lain:
1.         Penanganan hasil perikanan;
2.         Teknologi pengolahan hasil perikanan;
3.         Usaha dan investasi;
4.         Mutu hasil perikanan;
5.         Pemasaran produk hasil perikanan;
6.         Analisa usaha;
7.         Pengemasan;
8.         Labelling; dan
9.         Branding.
  1. Konservasi; dan
Materi penyuluhan terkait konservasi antara lain:
1.         Konservasi kawasan;
2.         Jenis ikan langka;
3.         Habitat mangrove;
4.         Habitat terumbu karang;
5.         Habitat padang lamun; dan
6.         Mitigasi.
  1. Garam.
Materi  penyuluhan  terkait  garam  antara lain:
1.         Teknologi pengolahan garam;
2.         Pemilihan kualitas garam;
3.         Teknologi filter;
4.         Pemasaran; dan
5.         Analisa usaha garam.

Minggu, 05 November 2017

PRINSIP MATERI PENYULUHAN PERIKANAN



Materi penyuluhan perikanan ditujukan untuk menyediakan bahan penyuluhan perikanan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan sasaran penyuluhan perikanan. Materi penyuluhan perikanan harus memenuhi prinsip:
  1. Telah terbukti kebenarannya baik melalui analisis oleh para ahli maupun telah teruji;
  2. Untuk teknologi tertentu harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah;
  3. Mempunyai manfaat yang besar bagi pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara;
  4. Disusun secara sistematis dan sederhana agar mudah dipahami oleh pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara;
  5. Bersifat praktis supaya dapat diterapkan oleh pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara; dan
  6. Merupakan teknologi yang dianjurkan disesuaikan kondisi setempat, pembiayaan dan sarana prasarana yang tersedia.

Materi penyuluhan selain harus memenuhi prinsip juga harus disesuaikan dengan kebijakan dan program Pemerintah, pemerintah daerah serta menunjang kegiatan peningkatan produktivitas dan usaha di bidang perikanan.