Minggu, 06 Mei 2018

UNSUR DAN TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN


Pengesahan Programa
Programa penyuluhan perikanan memuat unsur:
a. Keadaan;
Keadaan pada programa penyuluhan perikanan merupakan data, fakta dan keterangan yang diperoleh, dihimpun, atau dikumpulkan pada saat akan disusunnya programa penyuluhan perikanan.
Data, fakta, dan keterangan merupakan data, fakta, dan keterangan yang masih relevan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Data terdiri atas data aktual dan data potensial. Data aktual merupakan data yang telah dapat dicapai oleh sebagian besar masyarakat setempat dengan pola dan teknik yang umum dipraktekkan. Data potensial merupakan data yang telah dapat dicapai dalam skala kecil dan dapat dicapai sesuai dengan potensi yang ada di wilayah setempat.
Perumusan keadaan meliputi pengumpulan, pengolahan dan analisis data tentang potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pelaku utama, serta perilaku dan kebutuhan pelaku utama dalam usaha yang beriorientasi bisnis perikanan.

Perumusan keadaan dilakukan melalui salah satu metode:
  1. Identifikasi potensi wilayah atau Participatory Rural Appraisal (PRA); atau
  2. Teknik identifikasi faktor penentu atau Impact Point; atau
  3. Memaksimalkan kekuatan (strengths) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weaknesses) dan ancaman (threats) atau SWOT analysis; atau
  4. Kelompok diskusi terbatas atau Focus Group Discussion (FGD); atau
  5. Kombinasi berbagai metode.

Perumusan keadaan menggambarkan kondisi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya penunjang.
Kondisi sumber daya alam meliputi:
  1. Luas lahan potensial untuk perikanan dan luas lahan aktual yang baru dimanfaatkan;
  2. Iklim;
  3. Jenis tanah;
  4. Topografi;
  5. Penggunaan lahan;
  6.  Wilayah kegiatan administrasi;
  7. Keadaan irigasi dan/atau sumber air;
  8. Kualitas dan kuantitas air;
  9. Tata guna lahan;
  10. Produksi potensial yang dapat dicapai dan produksi aktual yang baru dicapai;
  11. Data potensial penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan, serta data aktual   penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan yang baru dimanfaatkan.

Kondisi sumber daya manusia meliputi:
  1. Data penduduk;
  2. Kelompok di bidang perikanan;
  3. Kelas kelompok;
  4. Penyuluh perikanan;
  5. Gabungan kelompok/asosiasi; dan
  6. Data lain yang berkenaan dengan sumber daya manusia.

 Kondisi sumber daya penunjang meliputi:
  1. Kebijakan pemerintah;
  2. Kelembagaan keuangan;
  3. Kelembagaan pendidikan;
  4. Kelembagaan pelatihan;
  5. Kelembagaan penelitian dan perekayasaan;
  6. Pasar;
  7. Sarana dan prasarana kelompok; dan
  8. Kelembagaan masyarakat.

b. Masalah;
Masalah dalam programa penyuluhan perikanan merupakan kesenjangan antara data potensial dengan data aktual yang terdiri dari faktor yang bersifat:
1.     perilaku; dan
2.     non perilaku.

Faktor bersifat perilaku merupakan faktor-faktor yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Faktor bersifat non perilaku merupakan faktor-faktor yang berkaitan dengan sumber daya alam dan faktor penunjang.
Penetapan masalah dilakukan melalui tahapan, yaitu :
  1. Mengidentifikasi permasalahan umum dari segi teknis, sosial, dan ekonomis;
  2. Menetapkan permasalahan khusus berdasarkan hasil identifikasi permasalahan umum; dan
  3. Menetapkan prioritas masalah dengan menggunakan metode analisis.

c. Tujuan;
Tujuan pada programa penyuluhan perikanan harus dapat menggambarkan perubahan perilaku dan kondisi pelaku utama dan/atau pelaku usaha yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan terdiri atas:
1.     tujuan umum; dan
2.     tujuan khusus.

Tujuan umum merupakan tujuan yang pencapaiannya dapat lebih dari satu tahun. Tujuan khusus merupakan tujuan yang pencapaiannya dalam jangka waktu satu tahun.
Penetapan tujuan dilakukan melalui tahapan:
  1. Mengidentifikasi pernyataan yang tepat berdasarkan masalah yang telah ditetapkan;
  2. Menetapkan tujuan umum untuk menjawab pernyataan masalah umum; dan
  3. Menetapkan tujuan khusus untuk menjawab pernyataan masalah khusus.

Tujuan dirumuskan berdasarkan prinsip:
  1. Spesifik, yaitu fokus pada sasaran penyuluhan yang diberdayakan;
  2. Terukur, yaitu jelas sampai sejauh mana perubahan/perkembangan yang akan dicapai;
  3. Dapat dikerjakan, yaitu memperhatikan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut;
  4. Realistis, yaitu bersifat nyata dan wajar; dan
  5. Memiliki batasan waktu, yaitu memuat batasan waktu dalam pencapaiannya.

 d. cara mencapai tujuan.
Cara mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan merupakan rincian kegiatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dan disusun dalam bentuk rencana kegiatan.
Rincian kegiatan untuk mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan dirumuskan dengan memperhatikan:
  1. Tingkat kemampuan baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap pelaku utama, pelaku usaha, dan penyuluh perikanan;
  2. Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan perikanan;
  3. Situasi lingkungan fisik, sosial, dan budaya; dan
  4. Alokasi pembiayaan yang tersedia.
Cara mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan disajikan dalam bentuk  tabulasi/matrik. Penetapan cara mencapai tujuan dirumuskan dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan yang disusun dengan tahapan:
  1. Menginventarisasi  kegiatan  untuk  mencapai  tujuan  dalam  jangka  waktu  satu tahun;
  2. Menetapkan prioritas kegiatan berdasarkan analisis prioritas masalah; dan
  3. Menyajikan seluruh rencana kegiatan dalam bentuk tabulasi/matrik.

Monitoring dan Evaluasi
Rencana monitoring dan evaluasi disusun oleh penyuluh perikanan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa atau unit kerja lapangan bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
Monitoring  dilakukan  terhadap  materi, metode, dan pelaksana. Evaluasi dilakukan sebelum dan sesudah penyusunan programa penyuluhan perikanan.

 Rencana monitoring dan evaluasi meliputi kegiatan:
1.     penetapan indikator dan ukuran keberhasilan programa;
2.     penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi; dan
3.     penetapan jadwal monitoring dan evaluasi.

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan dimaksudkan untuk memastikan programa yang disusun dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan tujuan yang ditetapkan. Monitoring dan evaluasi programa penyuluhan perikanan dilakukan secara periodik, sistematis, rinci, dan menggunakan prosedur evaluasi.

Revisi Programa Penyuluhan Perikanan
Programa penyuluhan perikanan yang disusun dapat diteruskan atau direvisi atau diganti berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar