Minggu, 08 Juli 2018

KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERIKANAN


Pembinaan Kelompok
Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1)    KUB yang dibentuk oleh nelayan;
2)    POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan;
3)    POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan;
4)    KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5)    POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Karakteristik kelembagaan kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan dapat dilihat dari kondisi masyarakat serta pengelolaan sumberdaya alam yang meliputi:
ü  Penerapan tekonologi perikanan dikembangkan dengan memperhatikan kondisi spesifik lokasi.
ü  Kelembagaan pelaku utama perikanan lebih bekerja dan berusaha dengan pendekatan partisipatif dan kekeluargaan.
ü  Penanganan bidang perikanan dipengaruhi oleh sumberdaya perikanan yang dinamis, kompleksitas fisik perairan.
ü  Dalam pengelolaan sumberdaya perikanan yang ada digunakan pendekatan kawasan dan pendekatan wilayah.
ü  Pelaku utama kelautan dan perikanan mayoritas pada usaha skala kecil sehingga kurang mendapat akses pembangunan dan model kelembagaan lebih ditujukan kepada peran aktif masyarakat sebagai subyek pembangunan di wilayahnya.
Kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan yang efektif dan baik harus memiliki 5 buah ciri-ciri sebagai berikut:
1)    Merupakan kelompok kecil yang efektif (kira-kira 20 orang) untuk bekerja sama dengan :
a.     Belajar teknologi, manajemen usaha perikanan dan sebagainya
b.    Mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya
c.     Berproduksi dan memelihara kelestarian sumberdaya alam
d.    Kegiatan lain yang menyangkut kepentingan bersama
2)    Anggotanya adalah pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang kontak pelaku utama
3)    Mempunyai minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan
4)    Para anggota biasanya memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa, pendidikan dan usia
5)    Bersifat informal, artinya :
a.     Kelompok terbentuk atas keinginan dan pemufakatan mereka sendiri.
b.    Memiliki peraturan sanksi dan tanggung jawab, meskipun tidak tertulis.
c.     Hubungan antar anggota luwes, wajar, saling mempercayai dan terdapat solidaritas
Terbentuknya sebuah kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan di suatu wilayah tertentu diharapkan akan merupakan wadah kebersamaan para pelaku utama dalam upaya untuk menuju ke arah terciptanya pelaku utama yang tangguh, yaitu mampu mengambil keputusan dan tindakan secara mandiri dalam upaya memecahkan masalahnya sendiri, menghadapi tantangan dan mengatasi kendala yang ada.
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan Mandiri dicirikan dengan ikatan yang terbentuk pada kelompok tumbuh berkembang menuju kemampuan kelompok untuk mengatur dan mengarahkan diri sendiri dengan memanfaatkan, mengolah dan mengelola optimalisasi potensi sumberdaya untuk kesejahteraan anggotanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 14 Tahun 2012 bahwa penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan merujuk kepada lima tolok ukur, yaitu
1)    perencanaan,
2)    kemampuan berorganisasi,
3)    akses kelembagaan,
4)    kemampuan wirausaha, dan
5)    kemandirian. 
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan Mandiri terklasifikasi menjadi 2 kelas, yaitu :
a)    Kelompok Madya, dengan batas nilai skoring 351 s.d 650, dan
b)    Kelompok Utama, dengan batas nilai skoring 651 s.d 1.000.
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan Mandiri secara umum memiliki ciri sebagai berikut :
1)    Adanya aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama dalam bentuk AD/ART;
2) Adanya pertemuan/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan. Pertemuan yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan akan berdampak pada terjadinya keakraban anggota, terjadinya forum diskusi untuk memecahkan masalah-masalah dalam berusaha dan langkah-langkah pemecahan secara bergotong royong;
3)    Tersusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh pelaksana sesuai kesepakatan bersama, dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi, Rencana kerja kelompok ini dalam bentuk Rencana Definitif Kelompok (RDK)/Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
4) Memiliki pencatatan/pengadministrasian yang rapi, baik administrasi umum/kesekretariatan, maupun administrasi keuangan sampai ke tingkat seksi;
5)    Memiliki kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir, Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan memberi kemudahan bagi anggota untuk memperoleh sarana produksi, pengolahan, dan pemasaran;
6)   Memiliki usaha secara komersial dan berorientasi pasar, dalam hal ini kelompok memberi informasi akan komoditas yang dibutuhkan pasar dan mengupayakan kemudahan agar anggota dapat mengusahakan komoditi tersebut;
7) Tersedianya pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama perikanan pada umumnya dan anggota kelompok pada khususnya, Dalam hal ini kelompok dapat melaksanakan kegiatan pengembangan usaha perikanan bekerjasama dengan sumber teknologi seperti lembaga penelitian, penyuluh, swasta, dll;
8) Terjalinnya kerjasama antara kelompok dengan pihak lain. Kerjasama dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pengembangan teknologi, penyediaan sarana produksi dan pemasaran;
9) Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok. Kegiatan usaha kelompok dapat berupa pelayanan jasa saprokan, jasa pemasaran, jasa penjualan saprokan, jasa simpan pinjam, jasa keahlian dari anggota kelompok seperti membuat pakan ikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar