Minggu, 03 Juni 2018

MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

Pembahasan Programa Tingkat Kecamatan

Programa penyuluhan perikanan disusun pada semua tingkatan, yang terdiri atas tingkat  desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Programa penyuluhan perikanan disusun setiap tahun. Kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan perikanan.
Penyusunan programa penyuluhan perikanan dilakukan secara partisipatif untuk mengakomodasi  kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha. Jumlah dan alokasi pembiayaan kegiatan penyuluhan perikanan yang tercantum pada programa penyuluhan perikanan pada masing-masing tingkat menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penanggung jawab penyusunan programa penyuluhan perikanan, meliputi:
  1. Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan pada tingkat nasional;
  2. Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi;
  3. Kepala badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten;
  4. Kepala Balai pada tingkat kecamatan; dan
  5. Kepala Desa/Kelurahan atau Penyuluh Perikanan pada tingkat desa/kelurahan.
 Penyusunan programa penyuluhan perikanan dilakukan secara berkoordinasi pada masing-masing tingkatan, meliputi:
  1. Tim kerja Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan dengan penyuluh perikanan pusat pada tingkat nasional;
  2. Tim kerja Badan Koordinasi Penyuluhan atau dinas yang membidangi penyuluhan perikanan dan penyuluh perikanan provinsi pada tingkat provinsi;
  3. Tim kerja badan pelaksana penyuluhan dengan penyuluh perikanan kabupaten pada tingkat kabupaten;
  4. Tim kerja Balai yang terdiri dari penyuluh perikanan pegawai negeri sipil, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya pada tingkat kecamatan; dan
  5. Tim kerja desa/kelurahan yang terdiri dari pelaku utama yang difasilitasi oleh penyuluh perikanan pada tingkat desa/kelurahan.
Tim kerja bertugas menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan. Penyusunan konsep programa penyuluhan perikanan dimulai dengan mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data/informasi mengenai:
  1. Kebijakan dalam pembangunan perikanan;
  2. Potensi kelautan dan perikanan; dan
  3. Usaha perikanan.
Konsep programa penyuluhan perikanan selanjutnya dibahas dalam rapat tim kerja untuk disempurnakan. Apabila konsep programa penyuluhan perikanan mendapatkan persetujuan dalam rapat tim kerja, selanjutnya konsep tersebut disahkan oleh penanggung jawab penyusunan programa penyuluhan perikanan pada setiap tingkatan.
Pertemuan pembahasan konsep dan rapat pengesahan programa dapat melibatkan wakil pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan serta stakeholder di bidang perikanan. Semua unsur yang terlibat dalam penyusunan programa penyuluhan perikanan mempunyai tugas:
  1. Pelaku utama dan/atau pelaku usaha bertugas menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di tingkat desa/kelurahan;
  2. Penyuluh  Perikanan  PNS,  penyuluh  swasta  dan  penyuluh swadaya bertugas menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan;
  3. Tim penyusun programa penyuluhan perikanan badan pelaksana penyuluhan bertugas memadukan berbagai kebijakan di tingkat daerah, menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan tingkat  kabupaten dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan;
  4. Tim penyusun programa penyuluhan perikanan pada Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi bertugas memadukan berbagai kebijakan di tingkat daerah, menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten; dan
  5. Tim kerja Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan bertugas memadukan berbagai kebijakan nasional, menyiapkan, mengolah, dan  menyusun konsep programa penyuluhan perikanan  tingkat nasional dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi.

Programa penyuluhan perikanan dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan. Programa penyuluhan perikanan dan rencana kerja tahunan penyuluh perikanan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan.
Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan meliputi:
  1. Penyuluh perikanan berperan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan sesuai lingkup tempat tugasnya;
  2. Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai:
    1. Potensi desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya;
    2. Keberadaan kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan dan/atau asosiasi kelompok lainnya; dan
    3. Keberadaan  kelembagaan  usaha  perikanan  desa  dan  permasalahan  yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
  3. Penggalian data dan informasi dilakukan bersama-sama dengan pelaku utama/pelaku usaha dan masyarakat guna menjaring kebutuhan, harapan dan aspirasi pelaku utama dan/atau pelaku usaha secara nyata, dengan menggunakan metode dan instrumen identifikasi potensi wilayah atau Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik identifikasi lainnya;
  4. Hasil penggalian data dan informasi merupakan masukan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha untuk menyusun rencana kegiatan kelompok pelaku  utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan  dan/atau asosiasi kelompok dalam waktu satu tahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan dalam bentuk rencana usaha bersama (RUB)
  5. Hasil rekapitulasi RUB seluruh kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan dan/atau asosiasi kelompok lainnya disintesis sesuai dengan tahapan proses, yang dilakukan melalui serangkaian pertemuan yang difasilititasi oleh penyuluh perikanan PNS dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa/kelurahan atau unit kerja lapangan;
  6. Apabila konsep programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan telah dianggap final, selanjutnya programa penyuluhan perikanan ditandatangani oleh para penyusun yang terdiri dari perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta penyuluh perikanan serta oleh kepala desa/ kelurahan;
  7. Programa penyuluhan perikanan tingkat desa/ kelurahan atau unit kerja lapangan yang telah ditandatangani disampaikan kepada balai penyuluhan di kecamatan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan kecamatan yang disampaikan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Programa penyuluhan perikanan tingkat desa/ kelurahan atau unit kerja lapangan telah selesai disusun paling lambat bulan Maret tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
 Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan meliputi:
  1. Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan yang dilakukan oleh penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
  2. Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa desa/ kelurahan atau unit kerja lapangan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan;
  3. Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dimulai dari pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha serta fokus pembangunan di wilayah kecamatan;
  4. Penyusunan  programa  penyuluhan  perikanan tingkat  kecamatan dilakukan oleh para penyuluh perikanan di kecamatan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep  programa  penyuluhan perikanan kecamatan;
  5. Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dipresentasikan dalam  pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan pelaku  utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan;
  6. Apabila konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan diterima dan dianggap telah final, selanjutnya ditandatangani oleh para penyusun yang terdiri dari perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta penyuluh perikanan, kemudian disahkan oleh kepala balai penyuluhan serta diketahui pimpinan dinas/ instansi terkait;
  7. Programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan yang telah disahkan selanjutnya disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan kabupaten serta disampaikan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan;
  8. Programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan (RKTPP) di kecamatan.
Programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan disahkan paling lambat bulan April tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
  
Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten meliputi:
  1. Kepala kelembagaan penyuluhan pada kabupaten/kota memfasilitasi penyusunan programa  penyuluhan  perikanan  tingkat kabupaten/kota  yang  dilakukan  oleh penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
  2. Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten;
  3. Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten dilakukan melalui pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah kabupaten;
  4. Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten dilakukan oleh penyuluh perikanan di kabupaten dan perwakilan kelembagaan pelaku utama  dan/atau pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten;
  5. Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten dipresentasikan dalam  pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup kelautan dan perikanan, komisi penyuluhan kabupaten, dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan kabupaten;
  6. Apabila programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota dapat diterima dan dianggap telah final, selanjutnya programa penyuluhan perikanan kabupaten/kota ditandatangani oleh koordinator penyuluh perikanan di  kabupaten/ kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, serta disahkan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan/kelembagaan  penyuluhan kabupaten/kota, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup kelautan dan perikanan;
  7. Programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota disampaikan di dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  8. Programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan (RKTPP) di kabupaten/kota.
Programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten disahkan paling lambat bulan Mei tahun berjalan untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi meliputi:
  1. Kepala kelembagaan penyuluhan provinsi memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi yang dilakukan oleh penyuluh perikanan bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
  2. Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kabupaten/kota  yang ada  di  wilayah  kerjanya sebagai  bahan  penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi;
  3. Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dimulai dengan melakukan pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha sesuai dengan skala  prioritas  kebutuhan  pelaku  utama  dan/atau pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah provinsi;
  4. Penyusunan  programa  penyuluhan  perikanan  tingkat provinsi dilakukan oleh penyuluh perikanan  dan perwakilan kelembagaan pelaku utama  dan/atau pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi;
  5. Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dipresentasikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi  lingkup  kelautan  dan  perikanan, komisi penyuluhan provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan provinsi;
  6. Apabila konsep  programa penyuluhan perikanan tingkat  provinsi dapat  diterima  dan  dianggap  telah  final,  selanjutnya programa  penyuluhan  perikanan tingkat provinsi tersebut ditandatangani oleh koordinator penyuluh di provinsi dan perwakilan  kelembagaan pelaku utama dan/atau  pelaku  usaha,  kemudian  disahkan  oleh  ketua  badan koordinasi penyuluhan/kelembagaan  penyuluhan  provinsi,  serta diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup kelautan dan perikanan;
  7. Programa penyuluhan perikanan tingkat  provinsi disampaikan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan provinsi;
  8. Programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan (RKTPP) di provinsi.
Programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi disahkan paling lambat bulan Juni tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat nasional meliputi:
  1. Kepala Pusat  Penyuluhan  Kelautan  dan  Perikanan  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan  dan  Perikanan  memfasilitasi  penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat nasional yang dilakukan oleh penyuluh perikanan bersama  perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau  pelaku usaha;
  2. Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa tingkat provinsi sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan nasional;
  3. Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat nasional dimulai dengan melakukan pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan fokus pada pembangunan nasional;
  4. Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat  nasional dilakukan oleh penyuluh perikanan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau  pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep programa penyuluhan perikanan tingkat nasional;
  5. Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat nasional selanjutnya dipresentasikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari unit eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Penyuluhan Nasional, pejabat unit eselon I di luar lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan provinsi, organisasi profesi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan;
  6. Apabila konsep programa penyuluhan perikanan tingkat nasional  yang dipresentasikan dapat diterima dan dianggap telah final, programa penyuluhan perikanan  tingkat  nasional  tersebut  ditandatangani  oleh koordinator penyuluh tingkat pusat dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha, kemudian disahkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, serta diketahui pejabat unit eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  7. Programa penyuluhan perikanan tingkat nasional yang sudah disahkan disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
  8. Programa penyuluhan perikanan tingkat nasional selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Perikanan (RKTPP) nasional.
Programa penyuluhan perikanan tingkat nasional disahkan paling lambat bulan Juli tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Minggu, 06 Mei 2018

UNSUR DAN TAHAPAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN


Pengesahan Programa
Programa penyuluhan perikanan memuat unsur:
a. Keadaan;
Keadaan pada programa penyuluhan perikanan merupakan data, fakta dan keterangan yang diperoleh, dihimpun, atau dikumpulkan pada saat akan disusunnya programa penyuluhan perikanan.
Data, fakta, dan keterangan merupakan data, fakta, dan keterangan yang masih relevan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Data terdiri atas data aktual dan data potensial. Data aktual merupakan data yang telah dapat dicapai oleh sebagian besar masyarakat setempat dengan pola dan teknik yang umum dipraktekkan. Data potensial merupakan data yang telah dapat dicapai dalam skala kecil dan dapat dicapai sesuai dengan potensi yang ada di wilayah setempat.
Perumusan keadaan meliputi pengumpulan, pengolahan dan analisis data tentang potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pelaku utama, serta perilaku dan kebutuhan pelaku utama dalam usaha yang beriorientasi bisnis perikanan.

Perumusan keadaan dilakukan melalui salah satu metode:
  1. Identifikasi potensi wilayah atau Participatory Rural Appraisal (PRA); atau
  2. Teknik identifikasi faktor penentu atau Impact Point; atau
  3. Memaksimalkan kekuatan (strengths) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weaknesses) dan ancaman (threats) atau SWOT analysis; atau
  4. Kelompok diskusi terbatas atau Focus Group Discussion (FGD); atau
  5. Kombinasi berbagai metode.

Perumusan keadaan menggambarkan kondisi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya penunjang.
Kondisi sumber daya alam meliputi:
  1. Luas lahan potensial untuk perikanan dan luas lahan aktual yang baru dimanfaatkan;
  2. Iklim;
  3. Jenis tanah;
  4. Topografi;
  5. Penggunaan lahan;
  6.  Wilayah kegiatan administrasi;
  7. Keadaan irigasi dan/atau sumber air;
  8. Kualitas dan kuantitas air;
  9. Tata guna lahan;
  10. Produksi potensial yang dapat dicapai dan produksi aktual yang baru dicapai;
  11. Data potensial penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan, serta data aktual   penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan yang baru dimanfaatkan.

Kondisi sumber daya manusia meliputi:
  1. Data penduduk;
  2. Kelompok di bidang perikanan;
  3. Kelas kelompok;
  4. Penyuluh perikanan;
  5. Gabungan kelompok/asosiasi; dan
  6. Data lain yang berkenaan dengan sumber daya manusia.

 Kondisi sumber daya penunjang meliputi:
  1. Kebijakan pemerintah;
  2. Kelembagaan keuangan;
  3. Kelembagaan pendidikan;
  4. Kelembagaan pelatihan;
  5. Kelembagaan penelitian dan perekayasaan;
  6. Pasar;
  7. Sarana dan prasarana kelompok; dan
  8. Kelembagaan masyarakat.

b. Masalah;
Masalah dalam programa penyuluhan perikanan merupakan kesenjangan antara data potensial dengan data aktual yang terdiri dari faktor yang bersifat:
1.     perilaku; dan
2.     non perilaku.

Faktor bersifat perilaku merupakan faktor-faktor yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Faktor bersifat non perilaku merupakan faktor-faktor yang berkaitan dengan sumber daya alam dan faktor penunjang.
Penetapan masalah dilakukan melalui tahapan, yaitu :
  1. Mengidentifikasi permasalahan umum dari segi teknis, sosial, dan ekonomis;
  2. Menetapkan permasalahan khusus berdasarkan hasil identifikasi permasalahan umum; dan
  3. Menetapkan prioritas masalah dengan menggunakan metode analisis.

c. Tujuan;
Tujuan pada programa penyuluhan perikanan harus dapat menggambarkan perubahan perilaku dan kondisi pelaku utama dan/atau pelaku usaha yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan terdiri atas:
1.     tujuan umum; dan
2.     tujuan khusus.

Tujuan umum merupakan tujuan yang pencapaiannya dapat lebih dari satu tahun. Tujuan khusus merupakan tujuan yang pencapaiannya dalam jangka waktu satu tahun.
Penetapan tujuan dilakukan melalui tahapan:
  1. Mengidentifikasi pernyataan yang tepat berdasarkan masalah yang telah ditetapkan;
  2. Menetapkan tujuan umum untuk menjawab pernyataan masalah umum; dan
  3. Menetapkan tujuan khusus untuk menjawab pernyataan masalah khusus.

Tujuan dirumuskan berdasarkan prinsip:
  1. Spesifik, yaitu fokus pada sasaran penyuluhan yang diberdayakan;
  2. Terukur, yaitu jelas sampai sejauh mana perubahan/perkembangan yang akan dicapai;
  3. Dapat dikerjakan, yaitu memperhatikan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut;
  4. Realistis, yaitu bersifat nyata dan wajar; dan
  5. Memiliki batasan waktu, yaitu memuat batasan waktu dalam pencapaiannya.

 d. cara mencapai tujuan.
Cara mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan merupakan rincian kegiatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dan disusun dalam bentuk rencana kegiatan.
Rincian kegiatan untuk mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan dirumuskan dengan memperhatikan:
  1. Tingkat kemampuan baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap pelaku utama, pelaku usaha, dan penyuluh perikanan;
  2. Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan perikanan;
  3. Situasi lingkungan fisik, sosial, dan budaya; dan
  4. Alokasi pembiayaan yang tersedia.
Cara mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan disajikan dalam bentuk  tabulasi/matrik. Penetapan cara mencapai tujuan dirumuskan dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan yang disusun dengan tahapan:
  1. Menginventarisasi  kegiatan  untuk  mencapai  tujuan  dalam  jangka  waktu  satu tahun;
  2. Menetapkan prioritas kegiatan berdasarkan analisis prioritas masalah; dan
  3. Menyajikan seluruh rencana kegiatan dalam bentuk tabulasi/matrik.

Monitoring dan Evaluasi
Rencana monitoring dan evaluasi disusun oleh penyuluh perikanan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa atau unit kerja lapangan bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
Monitoring  dilakukan  terhadap  materi, metode, dan pelaksana. Evaluasi dilakukan sebelum dan sesudah penyusunan programa penyuluhan perikanan.

 Rencana monitoring dan evaluasi meliputi kegiatan:
1.     penetapan indikator dan ukuran keberhasilan programa;
2.     penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi; dan
3.     penetapan jadwal monitoring dan evaluasi.

Monitoring dan evaluasi yang dilakukan dimaksudkan untuk memastikan programa yang disusun dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan tujuan yang ditetapkan. Monitoring dan evaluasi programa penyuluhan perikanan dilakukan secara periodik, sistematis, rinci, dan menggunakan prosedur evaluasi.

Revisi Programa Penyuluhan Perikanan
Programa penyuluhan perikanan yang disusun dapat diteruskan atau direvisi atau diganti berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Minggu, 08 April 2018

AZAZ, MAKSUD, DAN TUJUAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN


Programa penyuluhan perikanan disusun berdasarkan azas:
  1. Realistik,  yaitu  programa  penyuluhan  perikanan  sesuai  dengan  kondisi  nyata yang memungkinkan untuk dilaksanakan;
  2. Manfaat, yaitu programa penyuluhan perikanan  harus memberikan nilai guna bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan;
  3. Partisipatif, yaitu programa penyuluhan perikanan melibatkan peran aktif pelaku utama, pelaku usaha dan penyuluh perikanan sejak identifikasi potensi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi;
  4. Terukur, yaitu programa penyuluhan perikanan dapat dinilai secara kuantitatif dan memuat alokasi waktu yang jelas;
  5. Demokratis, yaitu programa penyuluhan perikanan dilaksanakan dengan saling menghormati pendapat antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat;
  6. Bertanggung  gugat,  yaitu  programa  penyuluhan perikanan yang dilaksanakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan;
  7. Keterpaduan, yaitu programa penyuluhan perikanan disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan perikanan tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha; dan
  8. Kesinergian, yaitu programa penyuluhan perikanan pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung.
 Programa penyuluhan perikanan disusun dengan maksud, untuk:
  1. Menumbuhkan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, masyarakat termasuk penyuluh perikanan dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan;
  2. Memberikan kesempatan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui   perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan perikanan; dan
  3. Membangun pemahaman penyuluh perikanan, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang menangani penyuluhan perikanan untuk mengetahui keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan penyuluhan perikanan.
 Programa penyuluhan perikanan disusun dengan tujuan:
  1. Memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan perikanan; dan
  2. Memberikan pedoman bagi penyuluh perikanan dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan.

Minggu, 04 Maret 2018

UPAYA PENCEGAHAN PENYAKIT IKAN



Tindakan pencegahan terutama ditujukan untuk mencegah ma­suknya wabah penyakit ke dalam tempat budi daya ikan, untuk men­cegah meluasnya wilayah yang terkena penyakit, dan untuk mengu­rangi kerugian produksi ikan akibat timbulnya wabah penyakit.

1. Sanitasi kolam
Sanitasi kolam dilaksanakan melalui pengeringan, penjemuran, dan pengapuran bak/ kolam dengan kapur tembok Ca(OH)2 se­banyak 200 g/m yang ditebarkan merata di permukaan tanah dasar kolam dalam keadaan macak-macak. Kondisi ini dibiarkan selama 7 - 10 hari, setelah itu barulah kolam diairi dan siap ditebari ikan. Bahan lain yang bisa digunakan yairu kalium permanganat (PK) yang ditebarkan pada kolam berair sebanyak 10 - 20 g/m3 air dan dibiarkan selama 1 jam. Ikan - ikan dimasukkan setelah air berubah normal kembali karena adanya penggantian air.

2.     Sanitasi Ikan Tebaran
Ikan yang akan ditebarkan diperiksa dahulu, apabila menun­jukkan gejala kelainan arau sakit harus dikarantina untuk diobati.  Ikan tebaran yang dianggap sehat pun harus direndam dalam larutan PK (20 g/m3 air), malachyte green (40 mg/ 10 liter air), atau dengan formalin (1 cc/10 liter air) masing - masing selama 10 - 15 menit.

3. Sanitasi Perlengkapan dan Peralatan
Perlengkapan arau peralatan kerja sebaiknya selalu dalam kea­daan suci hama, yairu dengan cara merendamnya dalam larutan PK arau laruran kaporit selama 30 - 60 menit. Pengunjung dan luar pun tidak boleh sembarangan memegang dan atau mencelupkan bagian tubuh ke dalam media air pemeliharaan sebelum disucihamakan.

4. Menjaga Lingkungan Tempat Budidaya
Upaya perlindungan dan gangguan hama dan parasir ikan adalah dengan menjaga lingkungan tempat budi daya dan perairan.  Pema­tang kolam dibersihkan dan tumbuhan air yang sering menjadi tern­pat persembunyian hewan darat seperti ular dan kodok. Pohon yang rindang dikurangi agar tidak menghalangi masuknya sinar matahari. Setiap kolam/bak diusahakan mendapat pemasukan air yang baru dan masih segar. Selain itu, bahan - bahan organik seperti sampah yang memungkinkan masuk ke dalam wadah budi daya dikurangi.

Minggu, 04 Februari 2018

PEMILIHAN DAN PENYAJIAN MATERI PENYULUHAN PERIKANAN



Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu merupakan materi yang berisi tentang teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, menggangu kesehatan dan ketenteraman masyarakat, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat. Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu meliputi kegiatan eksplorasi, pemanfaatan invasive alien species, mikroba, materi genetik impor, hasil rekayasa genetik, dan biodiversiti lainnya yang belum pernah dimanfaatkan serta penerapan teknologi pengendalian hama penyakit. Materi penyuluhan perikanan dalam bentuk teknologi tertentu harus mendapat rekomendasi dari lembaga yang bertanggung  jawab  atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pemilihan dan Penyajian Materi Penyuluhan
Pemilihan materi penyuluhan perikanan didasarkan pada beberapa faktor, yaitu:
  1. Keadaan wilayah sasaran;
  2. Kebijakan dan program pemerintah;
  3. Keadaan sosial ekonomi dan budaya;
  4. Keadaan perilaku, pendidikan, pengetahuan dan keterampilan sasaran; dan
  5. Kebutuhan sasaran dan dapat memecahkan permasalahan sasaran.
      Materi penyuluhan perikanan disusun oleh institusi penyelenggara penyuluhan perikanan, penyuluh perikanan, dan/atau pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama, pelaku usaha dan sasaran antara. Penyuluh perikanan dalam menyampaikan materi penyuluhan perikanan dapat memilih dan menetapkan materi penyuluhan yang paling tepat untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada kelompok  sasaran penyuluhan sesuai dengan programa penyuluhan yang telah disahkan dan rencana kerja tahunan yang telah disusun.