Pengesahan Programa |
Programa
penyuluhan perikanan memuat unsur:
a. Keadaan;
Keadaan pada programa penyuluhan perikanan merupakan
data, fakta dan keterangan yang diperoleh, dihimpun, atau dikumpulkan pada saat akan disusunnya
programa penyuluhan perikanan.
Data, fakta, dan keterangan merupakan data, fakta, dan keterangan yang masih relevan
dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Data terdiri atas data aktual dan data potensial. Data aktual
merupakan data yang telah dapat dicapai oleh sebagian besar masyarakat
setempat dengan pola dan teknik yang umum
dipraktekkan. Data potensial
merupakan data yang telah dapat
dicapai dalam skala kecil dan dapat dicapai sesuai dengan potensi yang ada di wilayah setempat.
Perumusan keadaan
meliputi pengumpulan, pengolahan dan analisis data tentang potensi, produktivitas dan lingkungan usaha pelaku
utama, serta perilaku dan kebutuhan pelaku utama dalam usaha yang beriorientasi
bisnis perikanan.
Perumusan keadaan
dilakukan melalui salah satu metode:
- Identifikasi potensi wilayah atau Participatory Rural Appraisal (PRA); atau
- Teknik identifikasi faktor penentu atau Impact Point; atau
- Memaksimalkan kekuatan (strengths) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weaknesses) dan ancaman (threats) atau SWOT analysis; atau
- Kelompok diskusi terbatas atau Focus Group Discussion (FGD); atau
- Kombinasi berbagai metode.
Perumusan keadaan
menggambarkan kondisi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya
penunjang.
Kondisi sumber daya alam
meliputi:
- Luas lahan potensial untuk perikanan dan luas lahan aktual yang baru dimanfaatkan;
- Iklim;
- Jenis tanah;
- Topografi;
- Penggunaan lahan;
- Wilayah kegiatan administrasi;
- Keadaan irigasi dan/atau sumber air;
- Kualitas dan kuantitas air;
- Tata guna lahan;
- Produksi potensial yang dapat dicapai dan produksi aktual yang baru dicapai;
- Data potensial penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan, serta data aktual penggunaan perahu atau alat penangkapan ikan yang baru dimanfaatkan.
Kondisi sumber daya manusia meliputi:
- Data penduduk;
- Kelompok di bidang perikanan;
- Kelas kelompok;
- Penyuluh perikanan;
- Gabungan kelompok/asosiasi; dan
- Data lain yang berkenaan dengan sumber daya manusia.
- Kebijakan pemerintah;
- Kelembagaan keuangan;
- Kelembagaan pendidikan;
- Kelembagaan pelatihan;
- Kelembagaan penelitian dan perekayasaan;
- Pasar;
- Sarana dan prasarana kelompok; dan
- Kelembagaan masyarakat.
b. Masalah;
Masalah dalam programa
penyuluhan perikanan merupakan kesenjangan
antara data potensial dengan data aktual
yang terdiri dari faktor yang bersifat:
1.
perilaku; dan
2.
non perilaku.
Faktor bersifat perilaku merupakan faktor-faktor yang berkaitan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap. Faktor
bersifat non perilaku merupakan
faktor-faktor yang berkaitan dengan sumber daya alam dan faktor penunjang.
Penetapan
masalah dilakukan melalui tahapan, yaitu :
- Mengidentifikasi permasalahan umum dari segi teknis, sosial, dan ekonomis;
- Menetapkan permasalahan khusus berdasarkan hasil identifikasi permasalahan umum; dan
- Menetapkan prioritas masalah dengan menggunakan metode analisis.
c. Tujuan;
Tujuan
pada programa penyuluhan perikanan
harus dapat menggambarkan perubahan perilaku dan kondisi pelaku utama dan/atau
pelaku usaha yang hendak dicapai dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan terdiri atas:
1. tujuan umum; dan
2. tujuan khusus.
Tujuan
umum merupakan tujuan yang pencapaiannya dapat lebih dari satu tahun. Tujuan
khusus merupakan tujuan yang pencapaiannya dalam jangka waktu satu tahun.
Penetapan tujuan dilakukan
melalui tahapan:
- Mengidentifikasi pernyataan yang tepat berdasarkan masalah yang telah ditetapkan;
- Menetapkan tujuan umum untuk menjawab pernyataan masalah umum; dan
- Menetapkan tujuan khusus untuk menjawab pernyataan masalah khusus.
Tujuan dirumuskan
berdasarkan prinsip:
- Spesifik, yaitu fokus pada sasaran penyuluhan yang diberdayakan;
- Terukur, yaitu jelas sampai sejauh mana perubahan/perkembangan yang akan dicapai;
- Dapat dikerjakan, yaitu memperhatikan kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut;
- Realistis, yaitu bersifat nyata dan wajar; dan
- Memiliki batasan waktu, yaitu memuat batasan waktu dalam pencapaiannya.
Cara
mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan merupakan rincian kegiatan
untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dan disusun dalam bentuk rencana
kegiatan.
Rincian
kegiatan untuk mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan dirumuskan
dengan memperhatikan:
- Tingkat kemampuan baik pengetahuan, keterampilan, maupun sikap pelaku utama, pelaku usaha, dan penyuluh perikanan;
- Ketersediaan teknologi/inovasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya lain yang mendukung kegiatan penyuluhan perikanan;
- Situasi lingkungan fisik, sosial, dan budaya; dan
- Alokasi pembiayaan yang tersedia.
Cara
mencapai tujuan dalam programa penyuluhan perikanan disajikan dalam bentuk tabulasi/matrik. Penetapan cara mencapai
tujuan dirumuskan dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan yang
disusun dengan tahapan:
- Menginventarisasi kegiatan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu satu tahun;
- Menetapkan prioritas kegiatan berdasarkan analisis prioritas masalah; dan
- Menyajikan seluruh rencana kegiatan dalam bentuk tabulasi/matrik.
Monitoring dan Evaluasi
Rencana monitoring dan
evaluasi disusun oleh penyuluh perikanan di
tingkat pusat, provinsi, kabupaten,
kecamatan, dan kelurahan/desa atau unit kerja lapangan bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku
usaha.
Monitoring dilakukan
terhadap materi, metode,
dan pelaksana. Evaluasi
dilakukan sebelum dan sesudah penyusunan programa penyuluhan perikanan.
1. penetapan
indikator dan ukuran keberhasilan programa;
2. penyusunan
instrumen monitoring dan evaluasi; dan
3. penetapan
jadwal monitoring dan evaluasi.
Monitoring dan evaluasi yang
dilakukan dimaksudkan untuk memastikan
programa yang disusun dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan
tujuan yang ditetapkan. Monitoring
dan evaluasi programa penyuluhan perikanan dilakukan secara periodik, sistematis, rinci, dan menggunakan
prosedur evaluasi.
Revisi Programa Penyuluhan Perikanan
Programa penyuluhan perikanan yang disusun dapat diteruskan atau
direvisi atau diganti berdasarkan
hasil monitoring dan evaluasi.