Pembahasan Programa Tingkat Kecamatan |
Programa
penyuluhan perikanan disusun pada semua tingkatan, yang terdiri atas tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan,
tingkat kecamatan, tingkat kabupaten,
tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Programa penyuluhan perikanan disusun
setiap tahun. Kelembagaan penyuluhan di
masing-masing tingkatan memfasilitasi
proses penyusunan programa penyuluhan perikanan.
Penyusunan programa penyuluhan
perikanan dilakukan secara partisipatif untuk
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha. Jumlah dan alokasi pembiayaan
kegiatan penyuluhan perikanan yang tercantum pada
programa penyuluhan perikanan pada masing-masing tingkat menjadi dasar dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penanggung
jawab penyusunan programa penyuluhan perikanan, meliputi:
- Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan pada tingkat nasional;
- Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi;
- Kepala badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten;
- Kepala Balai pada tingkat kecamatan; dan
- Kepala Desa/Kelurahan atau Penyuluh Perikanan pada tingkat desa/kelurahan.
- Tim kerja Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan dengan penyuluh perikanan pusat pada tingkat nasional;
- Tim kerja Badan Koordinasi Penyuluhan atau dinas yang membidangi penyuluhan perikanan dan penyuluh perikanan provinsi pada tingkat provinsi;
- Tim kerja badan pelaksana penyuluhan dengan penyuluh perikanan kabupaten pada tingkat kabupaten;
- Tim kerja Balai yang terdiri dari penyuluh perikanan pegawai negeri sipil, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya pada tingkat kecamatan; dan
- Tim kerja desa/kelurahan yang terdiri dari pelaku utama yang difasilitasi oleh penyuluh perikanan pada tingkat desa/kelurahan.
Tim kerja
bertugas menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan
perikanan. Penyusunan konsep programa penyuluhan
perikanan dimulai dengan mengumpulkan, mengolah,
dan mengevaluasi data/informasi mengenai:
- Kebijakan dalam pembangunan perikanan;
- Potensi kelautan dan perikanan; dan
- Usaha perikanan.
Konsep programa penyuluhan
perikanan selanjutnya dibahas dalam rapat
tim kerja untuk disempurnakan. Apabila
konsep programa penyuluhan perikanan
mendapatkan persetujuan dalam rapat
tim kerja, selanjutnya konsep tersebut disahkan oleh penanggung jawab penyusunan programa penyuluhan perikanan
pada setiap tingkatan.
Pertemuan pembahasan konsep dan rapat pengesahan programa dapat
melibatkan wakil pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan serta
stakeholder di bidang perikanan. Semua unsur yang terlibat dalam penyusunan
programa penyuluhan perikanan mempunyai tugas:
- Pelaku utama dan/atau pelaku usaha bertugas menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di tingkat desa/kelurahan;
- Penyuluh Perikanan PNS, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bertugas menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan;
- Tim penyusun programa penyuluhan perikanan badan pelaksana penyuluhan bertugas memadukan berbagai kebijakan di tingkat daerah, menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan;
- Tim penyusun programa penyuluhan perikanan pada Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi bertugas memadukan berbagai kebijakan di tingkat daerah, menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten; dan
- Tim kerja Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan bertugas memadukan berbagai kebijakan nasional, menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan tingkat nasional dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi.
Programa penyuluhan perikanan dijabarkan ke dalam rencana kerja
tahunan penyuluh perikanan. Programa penyuluhan
perikanan dan rencana kerja tahunan penyuluh perikanan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan.
Mekanisme
penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau
unit kerja lapangan meliputi:
- Penyuluh perikanan berperan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan sesuai lingkup tempat tugasnya;
- Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai:
- Potensi desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya;
- Keberadaan kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan dan/atau asosiasi kelompok lainnya; dan
- Keberadaan kelembagaan usaha perikanan desa dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
- Penggalian data dan informasi dilakukan bersama-sama dengan pelaku utama/pelaku usaha dan masyarakat guna menjaring kebutuhan, harapan dan aspirasi pelaku utama dan/atau pelaku usaha secara nyata, dengan menggunakan metode dan instrumen identifikasi potensi wilayah atau Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik identifikasi lainnya;
- Hasil penggalian data dan informasi merupakan masukan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha untuk menyusun rencana kegiatan kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan dan/atau asosiasi kelompok dalam waktu satu tahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan dalam bentuk rencana usaha bersama (RUB)
- Hasil rekapitulasi RUB seluruh kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan dan/atau asosiasi kelompok lainnya disintesis sesuai dengan tahapan proses, yang dilakukan melalui serangkaian pertemuan yang difasilititasi oleh penyuluh perikanan PNS dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa/kelurahan atau unit kerja lapangan;
- Apabila konsep programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan telah dianggap final, selanjutnya programa penyuluhan perikanan ditandatangani oleh para penyusun yang terdiri dari perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta penyuluh perikanan serta oleh kepala desa/ kelurahan;
- Programa penyuluhan perikanan tingkat desa/ kelurahan atau unit kerja lapangan yang telah ditandatangani disampaikan kepada balai penyuluhan di kecamatan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan kecamatan yang disampaikan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Programa
penyuluhan perikanan tingkat desa/ kelurahan atau unit kerja lapangan telah
selesai disusun paling lambat bulan Maret tahun berjalan, untuk dilaksanakan
pada tahun berikutnya.
- Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan yang dilakukan oleh penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
- Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa desa/ kelurahan atau unit kerja lapangan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan;
- Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dimulai dari pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha serta fokus pembangunan di wilayah kecamatan;
- Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dilakukan oleh para penyuluh perikanan di kecamatan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep programa penyuluhan perikanan kecamatan;
- Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dipresentasikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan;
- Apabila konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan diterima dan dianggap telah final, selanjutnya ditandatangani oleh para penyusun yang terdiri dari perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta penyuluh perikanan, kemudian disahkan oleh kepala balai penyuluhan serta diketahui pimpinan dinas/ instansi terkait;
- Programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan yang telah disahkan selanjutnya disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan kabupaten serta disampaikan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan;
- Programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan (RKTPP) di kecamatan.
Programa
penyuluhan perikanan tingkat kecamatan disahkan paling lambat bulan April tahun
berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Mekanisme penyusunan
programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten
meliputi:
- Kepala kelembagaan penyuluhan pada kabupaten/kota memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
- Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten;
- Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten dilakukan melalui pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah kabupaten;
- Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten dilakukan oleh penyuluh perikanan di kabupaten dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten;
- Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten dipresentasikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup kelautan dan perikanan, komisi penyuluhan kabupaten, dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan kabupaten;
- Apabila programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota dapat diterima dan dianggap telah final, selanjutnya programa penyuluhan perikanan kabupaten/kota ditandatangani oleh koordinator penyuluh perikanan di kabupaten/ kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, serta disahkan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan/kelembagaan penyuluhan kabupaten/kota, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup kelautan dan perikanan;
- Programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota disampaikan di dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- Programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan (RKTPP) di kabupaten/kota.
Programa penyuluhan perikanan
tingkat kabupaten disahkan paling lambat bulan Mei tahun berjalan untuk
dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi
meliputi:
- Kepala kelembagaan penyuluhan provinsi memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi yang dilakukan oleh penyuluh perikanan bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
- Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kabupaten/kota yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi;
- Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dimulai dengan melakukan pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah provinsi;
- Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dilakukan oleh penyuluh perikanan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi;
- Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dipresentasikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup kelautan dan perikanan, komisi penyuluhan provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan provinsi;
- Apabila konsep programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dapat diterima dan dianggap telah final, selanjutnya programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi tersebut ditandatangani oleh koordinator penyuluh di provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha, kemudian disahkan oleh ketua badan koordinasi penyuluhan/kelembagaan penyuluhan provinsi, serta diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup kelautan dan perikanan;
- Programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi disampaikan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan provinsi;
- Programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan (RKTPP) di provinsi.
Programa
penyuluhan perikanan tingkat provinsi disahkan paling lambat bulan Juni
tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Mekanisme
penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat nasional meliputi:
- Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat nasional yang dilakukan oleh penyuluh perikanan bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
- Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa tingkat provinsi sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan nasional;
- Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat nasional dimulai dengan melakukan pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan fokus pada pembangunan nasional;
- Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat nasional dilakukan oleh penyuluh perikanan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep programa penyuluhan perikanan tingkat nasional;
- Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat nasional selanjutnya dipresentasikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari unit eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Penyuluhan Nasional, pejabat unit eselon I di luar lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan provinsi, organisasi profesi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan;
- Apabila konsep programa penyuluhan perikanan tingkat nasional yang dipresentasikan dapat diterima dan dianggap telah final, programa penyuluhan perikanan tingkat nasional tersebut ditandatangani oleh koordinator penyuluh tingkat pusat dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha, kemudian disahkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, serta diketahui pejabat unit eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Programa penyuluhan perikanan tingkat nasional yang sudah disahkan disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
- Programa penyuluhan perikanan tingkat nasional selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Perikanan (RKTPP) nasional.
Programa penyuluhan perikanan tingkat nasional disahkan paling lambat bulan Juli tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada
tahun berikutnya.