Minggu, 03 Juni 2018

MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN

Pembahasan Programa Tingkat Kecamatan

Programa penyuluhan perikanan disusun pada semua tingkatan, yang terdiri atas tingkat  desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Programa penyuluhan perikanan disusun setiap tahun. Kelembagaan penyuluhan di masing-masing tingkatan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan perikanan.
Penyusunan programa penyuluhan perikanan dilakukan secara partisipatif untuk mengakomodasi  kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha. Jumlah dan alokasi pembiayaan kegiatan penyuluhan perikanan yang tercantum pada programa penyuluhan perikanan pada masing-masing tingkat menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Penanggung jawab penyusunan programa penyuluhan perikanan, meliputi:
  1. Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan pada tingkat nasional;
  2. Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi;
  3. Kepala badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten;
  4. Kepala Balai pada tingkat kecamatan; dan
  5. Kepala Desa/Kelurahan atau Penyuluh Perikanan pada tingkat desa/kelurahan.
 Penyusunan programa penyuluhan perikanan dilakukan secara berkoordinasi pada masing-masing tingkatan, meliputi:
  1. Tim kerja Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan dengan penyuluh perikanan pusat pada tingkat nasional;
  2. Tim kerja Badan Koordinasi Penyuluhan atau dinas yang membidangi penyuluhan perikanan dan penyuluh perikanan provinsi pada tingkat provinsi;
  3. Tim kerja badan pelaksana penyuluhan dengan penyuluh perikanan kabupaten pada tingkat kabupaten;
  4. Tim kerja Balai yang terdiri dari penyuluh perikanan pegawai negeri sipil, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya pada tingkat kecamatan; dan
  5. Tim kerja desa/kelurahan yang terdiri dari pelaku utama yang difasilitasi oleh penyuluh perikanan pada tingkat desa/kelurahan.
Tim kerja bertugas menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan. Penyusunan konsep programa penyuluhan perikanan dimulai dengan mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data/informasi mengenai:
  1. Kebijakan dalam pembangunan perikanan;
  2. Potensi kelautan dan perikanan; dan
  3. Usaha perikanan.
Konsep programa penyuluhan perikanan selanjutnya dibahas dalam rapat tim kerja untuk disempurnakan. Apabila konsep programa penyuluhan perikanan mendapatkan persetujuan dalam rapat tim kerja, selanjutnya konsep tersebut disahkan oleh penanggung jawab penyusunan programa penyuluhan perikanan pada setiap tingkatan.
Pertemuan pembahasan konsep dan rapat pengesahan programa dapat melibatkan wakil pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan serta stakeholder di bidang perikanan. Semua unsur yang terlibat dalam penyusunan programa penyuluhan perikanan mempunyai tugas:
  1. Pelaku utama dan/atau pelaku usaha bertugas menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di tingkat desa/kelurahan;
  2. Penyuluh  Perikanan  PNS,  penyuluh  swasta  dan  penyuluh swadaya bertugas menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan;
  3. Tim penyusun programa penyuluhan perikanan badan pelaksana penyuluhan bertugas memadukan berbagai kebijakan di tingkat daerah, menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan tingkat  kabupaten dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan;
  4. Tim penyusun programa penyuluhan perikanan pada Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi bertugas memadukan berbagai kebijakan di tingkat daerah, menyiapkan, mengolah, dan menyusun konsep programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten; dan
  5. Tim kerja Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan bertugas memadukan berbagai kebijakan nasional, menyiapkan, mengolah, dan  menyusun konsep programa penyuluhan perikanan  tingkat nasional dengan mengacu pada programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi.

Programa penyuluhan perikanan dijabarkan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan. Programa penyuluhan perikanan dan rencana kerja tahunan penyuluh perikanan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan.
Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan meliputi:
  1. Penyuluh perikanan berperan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan sesuai lingkup tempat tugasnya;
  2. Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai:
    1. Potensi desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya;
    2. Keberadaan kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan dan/atau asosiasi kelompok lainnya; dan
    3. Keberadaan  kelembagaan  usaha  perikanan  desa  dan  permasalahan  yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
  3. Penggalian data dan informasi dilakukan bersama-sama dengan pelaku utama/pelaku usaha dan masyarakat guna menjaring kebutuhan, harapan dan aspirasi pelaku utama dan/atau pelaku usaha secara nyata, dengan menggunakan metode dan instrumen identifikasi potensi wilayah atau Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik identifikasi lainnya;
  4. Hasil penggalian data dan informasi merupakan masukan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha untuk menyusun rencana kegiatan kelompok pelaku  utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan  dan/atau asosiasi kelompok dalam waktu satu tahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan dalam bentuk rencana usaha bersama (RUB)
  5. Hasil rekapitulasi RUB seluruh kelompok pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau gabungan kelompok perikanan dan/atau asosiasi kelompok lainnya disintesis sesuai dengan tahapan proses, yang dilakukan melalui serangkaian pertemuan yang difasilititasi oleh penyuluh perikanan PNS dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa/kelurahan atau unit kerja lapangan;
  6. Apabila konsep programa penyuluhan perikanan tingkat desa/kelurahan atau unit kerja lapangan telah dianggap final, selanjutnya programa penyuluhan perikanan ditandatangani oleh para penyusun yang terdiri dari perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta penyuluh perikanan serta oleh kepala desa/ kelurahan;
  7. Programa penyuluhan perikanan tingkat desa/ kelurahan atau unit kerja lapangan yang telah ditandatangani disampaikan kepada balai penyuluhan di kecamatan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan kecamatan yang disampaikan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Programa penyuluhan perikanan tingkat desa/ kelurahan atau unit kerja lapangan telah selesai disusun paling lambat bulan Maret tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
 Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan meliputi:
  1. Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan yang dilakukan oleh penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
  2. Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa desa/ kelurahan atau unit kerja lapangan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan;
  3. Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dimulai dari pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha serta fokus pembangunan di wilayah kecamatan;
  4. Penyusunan  programa  penyuluhan  perikanan tingkat  kecamatan dilakukan oleh para penyuluh perikanan di kecamatan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep  programa  penyuluhan perikanan kecamatan;
  5. Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan dipresentasikan dalam  pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan pelaku  utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan;
  6. Apabila konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan diterima dan dianggap telah final, selanjutnya ditandatangani oleh para penyusun yang terdiri dari perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta penyuluh perikanan, kemudian disahkan oleh kepala balai penyuluhan serta diketahui pimpinan dinas/ instansi terkait;
  7. Programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan yang telah disahkan selanjutnya disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan kabupaten serta disampaikan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan;
  8. Programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan (RKTPP) di kecamatan.
Programa penyuluhan perikanan tingkat kecamatan disahkan paling lambat bulan April tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
  
Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten meliputi:
  1. Kepala kelembagaan penyuluhan pada kabupaten/kota memfasilitasi penyusunan programa  penyuluhan  perikanan  tingkat kabupaten/kota  yang  dilakukan  oleh penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
  2. Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kecamatan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten;
  3. Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten dilakukan melalui pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah kabupaten;
  4. Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten dilakukan oleh penyuluh perikanan di kabupaten dan perwakilan kelembagaan pelaku utama  dan/atau pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten;
  5. Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten dipresentasikan dalam  pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup kelautan dan perikanan, komisi penyuluhan kabupaten, dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan kabupaten;
  6. Apabila programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota dapat diterima dan dianggap telah final, selanjutnya programa penyuluhan perikanan kabupaten/kota ditandatangani oleh koordinator penyuluh perikanan di  kabupaten/ kota dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, serta disahkan oleh kepala badan pelaksana penyuluhan/kelembagaan  penyuluhan kabupaten/kota, dan diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup kelautan dan perikanan;
  7. Programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota disampaikan di dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  8. Programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten/kota selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan (RKTPP) di kabupaten/kota.
Programa penyuluhan perikanan tingkat kabupaten disahkan paling lambat bulan Mei tahun berjalan untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi meliputi:
  1. Kepala kelembagaan penyuluhan provinsi memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi yang dilakukan oleh penyuluh perikanan bersama perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
  2. Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa kabupaten/kota  yang ada  di  wilayah  kerjanya sebagai  bahan  penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi;
  3. Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dimulai dengan melakukan pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha sesuai dengan skala  prioritas  kebutuhan  pelaku  utama  dan/atau pelaku usaha dan fokus pembangunan di wilayah provinsi;
  4. Penyusunan  programa  penyuluhan  perikanan  tingkat provinsi dilakukan oleh penyuluh perikanan  dan perwakilan kelembagaan pelaku utama  dan/atau pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi;
  5. Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi dipresentasikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi  lingkup  kelautan  dan  perikanan, komisi penyuluhan provinsi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan provinsi;
  6. Apabila konsep  programa penyuluhan perikanan tingkat  provinsi dapat  diterima  dan  dianggap  telah  final,  selanjutnya programa  penyuluhan  perikanan tingkat provinsi tersebut ditandatangani oleh koordinator penyuluh di provinsi dan perwakilan  kelembagaan pelaku utama dan/atau  pelaku  usaha,  kemudian  disahkan  oleh  ketua  badan koordinasi penyuluhan/kelembagaan  penyuluhan  provinsi,  serta diketahui pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi lingkup kelautan dan perikanan;
  7. Programa penyuluhan perikanan tingkat  provinsi disampaikan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan provinsi sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan provinsi;
  8. Programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam rencana kerja tahunan penyuluh perikanan (RKTPP) di provinsi.
Programa penyuluhan perikanan tingkat provinsi disahkan paling lambat bulan Juni tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Mekanisme penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat nasional meliputi:
  1. Kepala Pusat  Penyuluhan  Kelautan  dan  Perikanan  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan  dan  Perikanan  memfasilitasi  penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat nasional yang dilakukan oleh penyuluh perikanan bersama  perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau  pelaku usaha;
  2. Penyuluh perikanan bersama perwakilan pelaku utama dan/atau pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa tingkat provinsi sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan perikanan nasional;
  3. Proses penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat nasional dimulai dengan melakukan pemeringkatan masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan fokus pada pembangunan nasional;
  4. Penyusunan programa penyuluhan perikanan tingkat  nasional dilakukan oleh penyuluh perikanan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau  pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan untuk menghasilkan konsep programa penyuluhan perikanan tingkat nasional;
  5. Konsep programa penyuluhan perikanan tingkat nasional selanjutnya dipresentasikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari unit eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Penyuluhan Nasional, pejabat unit eselon I di luar lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan provinsi, organisasi profesi dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka sintesis kegiatan penyuluhan perikanan;
  6. Apabila konsep programa penyuluhan perikanan tingkat nasional  yang dipresentasikan dapat diterima dan dianggap telah final, programa penyuluhan perikanan  tingkat  nasional  tersebut  ditandatangani  oleh koordinator penyuluh tingkat pusat dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan/atau pelaku usaha, kemudian disahkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, serta diketahui pejabat unit eselon I di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  7. Programa penyuluhan perikanan tingkat nasional yang sudah disahkan disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
  8. Programa penyuluhan perikanan tingkat nasional selanjutnya dijabarkan oleh penyuluh perikanan ke dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Perikanan (RKTPP) nasional.
Programa penyuluhan perikanan tingkat nasional disahkan paling lambat bulan Juli tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.