Programa
penyuluhan perikanan disusun berdasarkan azas:
- Realistik, yaitu programa penyuluhan perikanan sesuai dengan kondisi nyata yang memungkinkan untuk dilaksanakan;
- Manfaat, yaitu programa penyuluhan perikanan harus memberikan nilai guna bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan;
- Partisipatif, yaitu programa penyuluhan perikanan melibatkan peran aktif pelaku utama, pelaku usaha dan penyuluh perikanan sejak identifikasi potensi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi;
- Terukur, yaitu programa penyuluhan perikanan dapat dinilai secara kuantitatif dan memuat alokasi waktu yang jelas;
- Demokratis, yaitu programa penyuluhan perikanan dilaksanakan dengan saling menghormati pendapat antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat;
- Bertanggung gugat, yaitu programa penyuluhan perikanan yang dilaksanakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan;
- Keterpaduan, yaitu programa penyuluhan perikanan disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan perikanan tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha; dan
- Kesinergian, yaitu programa penyuluhan perikanan pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung.
- Menumbuhkan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, masyarakat termasuk penyuluh perikanan dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan;
- Memberikan kesempatan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan perikanan; dan
- Membangun pemahaman penyuluh perikanan, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang menangani penyuluhan perikanan untuk mengetahui keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan penyuluhan perikanan.
- Memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan perikanan; dan
- Memberikan pedoman bagi penyuluh perikanan dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan.