Minggu, 08 April 2018

AZAZ, MAKSUD, DAN TUJUAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERIKANAN


Programa penyuluhan perikanan disusun berdasarkan azas:
  1. Realistik,  yaitu  programa  penyuluhan  perikanan  sesuai  dengan  kondisi  nyata yang memungkinkan untuk dilaksanakan;
  2. Manfaat, yaitu programa penyuluhan perikanan  harus memberikan nilai guna bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan;
  3. Partisipatif, yaitu programa penyuluhan perikanan melibatkan peran aktif pelaku utama, pelaku usaha dan penyuluh perikanan sejak identifikasi potensi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi;
  4. Terukur, yaitu programa penyuluhan perikanan dapat dinilai secara kuantitatif dan memuat alokasi waktu yang jelas;
  5. Demokratis, yaitu programa penyuluhan perikanan dilaksanakan dengan saling menghormati pendapat antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat;
  6. Bertanggung  gugat,  yaitu  programa  penyuluhan perikanan yang dilaksanakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan;
  7. Keterpaduan, yaitu programa penyuluhan perikanan disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan perikanan tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha; dan
  8. Kesinergian, yaitu programa penyuluhan perikanan pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung.
 Programa penyuluhan perikanan disusun dengan maksud, untuk:
  1. Menumbuhkan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, masyarakat termasuk penyuluh perikanan dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan;
  2. Memberikan kesempatan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui   perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan perikanan; dan
  3. Membangun pemahaman penyuluh perikanan, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/instansi terkait yang menangani penyuluhan perikanan untuk mengetahui keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan penyuluhan perikanan.
 Programa penyuluhan perikanan disusun dengan tujuan:
  1. Memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan perikanan; dan
  2. Memberikan pedoman bagi penyuluh perikanan dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan.