Substansi materi penyuluhan perikanan berupa kegiatan pengelolaan perikanan
merupakan kegiatan mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan:
- Perikanan budidaya;
Materi penyuluhan
terkait perikanan budidaya antara lain:
1.
Pembenihan;
2.
Pembesaran;
3.
Hama
dan penyakit;
4.
Kualitas
air;
5.
Pakan;
6.
Sarana
dan prasarana;
7.
Pasca
panen;
8.
Pemasaran;
9.
Analisa
usaha.
10.
Ikan
hias;
11.
Obat
ikan; dan
12.
Pemetaan
lahan.
- Perikanan tangkap;
Materi penyuluhan terkait perikanan tangkap
antara lain:
1.
Bahan
dan alat penangkapan ikan;
2.
Metode
penangkapan ikan;
3.
Pembongkaran
ikan;
4.
Sumber
daya ikan;
5.
Kapal
penangkapan ikan;
6.
Daerah
penangkapan ikan;
7.
Perizinan;
8.
Pengembangan
usaha penangkapan ikan;
9.
Pasca
panen;
10.
Pemasaran;
dan
11.
Analisa
usaha.
- Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
Materi penyuluhan terkait pengolahan
dan pemasaran hasil perikanan antara lain:
1.
Penanganan
hasil perikanan;
2.
Teknologi
pengolahan hasil perikanan;
3.
Usaha
dan investasi;
4.
Mutu
hasil perikanan;
5.
Pemasaran
produk hasil perikanan;
6.
Analisa
usaha;
7.
Pengemasan;
8.
Labelling;
dan
9.
Branding.
- Konservasi; dan
Materi penyuluhan terkait konservasi
antara lain:
1.
Konservasi
kawasan;
2.
Jenis
ikan langka;
3.
Habitat
mangrove;
4.
Habitat
terumbu karang;
5.
Habitat
padang lamun; dan
6.
Mitigasi.
- Garam.
Materi penyuluhan
terkait garam antara lain:
1.
Teknologi
pengolahan garam;
2.
Pemilihan
kualitas garam;
3.
Teknologi
filter;
4.
Pemasaran;
dan
5.
Analisa
usaha garam.